undang undang kepolisian. Sehingga, soal penanganan. undang undang kepolisian

 
 Sehingga, soal penangananundang undang kepolisian  bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama

polri. Peraturan POLRI No. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. 6. 6. Menurut Supriansa, pentingnya payung hukum soal restorative justice menjadi satu kesatuan supaya dapat dipakai Kejaksaan serta Polri. 2013 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 15. Oya, soal khusus UU Kepolisian, bisa teman- teman latih melalui latihan soal berikut,. a. Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Keberadaan Penyidik Polri sebagai penyidik diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a KUHAP dan Undang-Undang No. Aturan razia polisi. Mengingat : 1. Hingga di penghujung dasawarsa 2010 tekstur tata kelola pemerintahan (governance) sedang mencari formatnya yang ideal. Adapun yang termasuk sumber hukum formil adalah : Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang, hampir sebagian besar materi hukum kepolisian kita di dalam peraturan perundang-undangan yang beraneka ragam dan banyak jumlahnya, kita mempunyai Undang-undang No. Wewenang kepolisian dalam penyidikan juga berdasarkan Pasal 6 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik adalah: Pejabat polisi negara Republik Indonesia; Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. 1 tahun 2009. Selanjutnya dalam Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002, dijelaskan lebih lanjut tentang tugas kepolisian, yakni: Mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan. Undang-undang RI No. B. Dasar hukum keluarnya Perpol 2 tahun 2021 tentang SOTK Polres dan Polsek adalah: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); Peraturan Presiden. 2 tahun. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 (UU/2002/2) (2002) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin. Proses hukum terhadap polisi yang melakukan tindak pidana sudah sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wewenang polisi bisa. Undang-undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. "Jadi undang-undang. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik. 11. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi antara lain diatur dalam Perkapolri No. Mengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);. Judul. H. menegakkan hukum; 3. Seorang bocah berumur 7 tahun didiagnosis mati batang otak usai diduga operasi amandel di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi. Anggota Kepolisian Negara Republik. bahwa. Dokumen ini menjelaskan tujuan, prinsip, strategi, taktik, dan prosedur pengendalian massa oleh polri dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung. Salam. 28, LN. Aturan mengenai pemeriksaan insidental karena tertangkap tangan inilah yang membuat polisi dibolehkan menilang tanpa razia atau operasi. 2. 5-PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN. Di bawah Undang-Undang Kepolisian tahun 1954 yang diamandemen, restrukturisasi terakhir menciptakan sistem yang lebih terpusat di mana pasukan lokal diorganisir oleh prefektur di bawah Badan Kepolisian Nasional. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,. 2. Peraturan Pemerintah ini ada untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara RI dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Polri yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarganya dan masyarakat umum serta pelayanan kedokteran kepolisian. Saat itu,. Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di. 2 Tahun 2002 yang berbunyi : “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan. Dalam Perkapolri 1 tahun 2009 tentang Gunkuat Kepolisian disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tindakan kepolisian yakni tindakan pasif, tindakan aktif dan tindakan agresif. bahwa sesuai Pasal 25 ayat (1). 11, LN. 298, TLN No. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tindakan pasif adalah tindakan seseorang atau sekelompok orang yang tidak mencoba menyerang, tetapi tindakan mereka mengganggu atau dapat mengganggu. Inpres RI No. MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Sebelum adanya Undang – undang Kepolisian yang berlaku sekarang, disusun terlebih dahulu pokok – pokok pikiran tentang Rancangan Undang – undang Kepolisian dengan pertimbangan – pertimbangan, di bawah ini, kecuali : A. Polri yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkanBerikut lanjutan soal untuk nomor 21 sampai dengan 30 pada Latihan Soal Undang- Undang Kepolisian Bintara Polri Soal Akademik Masuk Bintara Polri. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Undang-undang Kepolisian RI. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan. Penyidik pegawai negeri sipil. Untuk memperkaya gagasan, diulas juga kewenangan Kepolisian di beberapa negara lain. bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. kedudukan dan susunan B. (2) Dalam hal tindak pidana yang dilaporkan/diadukan oleh seseorang. Peraturan Perundang-undangan. PERPOL NO. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Memberikan perlindungan,. 2. Undang-undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2012. Tribratanews. 2 Tahun 2002 dimaksudkan untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Polri sebagai fungsi pemerintahan meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasiKisi-kisi Soal Tes Masuk Polri. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi,. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. -. Sehat secara jasmani dan rohani 6. Kepolisian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa Kepolisian mempunyai tugas dan wewenang sebagai penyidik dan penyelidik, dengan demikian “konteks tindakan kepolisian” yang dilakukan oleh Polisi demi mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya Dalam undang-undang, asas partisipasi dapat ditemukan dalam konsideras menimbang huruf b Undang-Undang Kepolisian No. Undang-undang, hampir sebagian besar materi hukum kepolisian kita di dalam peraturan perundang-undangan yang beraneka ragam dan banyak jumlahnya, kita mempunyai Undang-undang No. Reupload Via : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2 tahun 2002 mengartikan kepolisian secara sederhana, yakni sebagai hal-hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi. POLRI sebagai agen penegak hukum dan pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Penangkapan. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; serta memberikan perlindungan,. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ” Dari aspek hukum administrasi negara, polisi sebagai aparatur sipil negara yang adaKepolisian Negara Republik Indonesia yang unggul dan berkualitas, diperlukan sistem penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang. kepri. Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang dalam memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis. Tutup. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. UMUM : Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas. Lebih dijabarkan lagi (pasal 14 UU No 2 Tahun 2002) maka Polri bertugas, diantaranya:. 5. , yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 17 Oktober 2012, dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S. membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Mengingat : 1. Undang-Undang Kepolisian. PP No. 2 Th. Anggota Kepolisian Negara Republik. Pegawai negeri pada kepolisian. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi. Pengawasan Operasi Kepolisian; Mengingat : 1. ”Di dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat : 1. Mengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran. Mengingat : 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tutup. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; Lalu, apa sebenarnya tugas Polri dan wewenang Polri dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Dokumen ini penting bagi siapa saja yang ingin. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Mengingat : 1. Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289) dinyatakan tidak berlaku. Peran TNI dan Peran Polri D. Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan PP 42 tahun 2010 tentang Hak Anggota Polri. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui upaya kepolisian dalam menjalankan undang-undang No 2 Tahun 2002 dalam penanganan tindak pidana kenakalan remaja. Nomor. Istilah kepolisian dalam - Undang-undang ini mengandung dua pengertian, yakni fungsi. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri; b. Undang-undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang Undang Polri. Barang bukti ini ditahan atau dilakukan penyitaan untuk keperluan pemeriksaan dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Silahkan download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: Download PDF (237. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia). Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tugas dan peranan selalu melakukan tindakan preventif dan represif sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku, dalam hal ini Kepolisian selaku alat negara melaksanakan kekuasaan negara dibidang : a. 6755, jdih. Tutup. B. 5 TH 2021 : TTG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2002, tugas kepolisian tidaklah mudah karena berhadapan dengan masyarakat, polisi terkadang merasakan hubungan yang kurang baik terhadap masyarakat yang. tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu; b. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan dibentuknya aturan mengenai. Politik B. Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini. 28 tahun 1997. kedudukan pada institusi kepolisian, Kedua polisi dalam pengertian secara material yaitu memberikan suatu jawaban terhadap sebuah tugas serta wewenang dalam menghadapi suatu gangguan keamanan dan ketertiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. undang-undang kepada Pejabat Polri yang berwenang -3- tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya Pelanggaran Disiplin. I. 2 Tahun 2002 ditemukan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j yang berbunyi : “melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang”. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 1134, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak PidanaUNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - Pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh. Polisi mengerahkan lebih dari 6. Undang – undang Kepolisian RI no 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 disebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan, sedangkan penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi. Berdasar Undang – undang Kepolisian, segala hal – ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi, adalah disebut : A. Tes akademik penerimaan Polri biasanya terdiri dari beberapa materi pengetahuan umum (diantaranya Undang-undang Kepolisian), wawasan Kebangsaan (UUD 45, Pancasila, Kewarganegaraan, dan lain sebagainya), hingga matematika. 7 Kepolisian Republik Indonesia berperan dalam artian adalah sistem kode etik yang isinya patokan perilakuan pada kedudukan tertentu dalam masyarakat, kedudukan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 1 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut bahwa: 1. 2/2002), Pasal 5 ayat 1, yaitu “Kepolisian. Yap, polisi yang tergabung di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) ini memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. id : 20 hlm. Dasar hukum yang menjadi acuan diskresi kepolisian antara lain Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yang menyatakan bahwa untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Berdasarkan UU tersebut yang dimaksud dengan kepolisian adalah seperti yang tertuang dalam Bab I Pasal 1 (1), yaitu “Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang. Rebecca Klopper kembali dilaporkan ke polisi atas video syur mirip dirinya. memakai. Dan Bapak Suwitno Yutye Imran, SH,. diatur dalam undang-undang. 6. Operasi militer untuk perang. Sehingga, soal penanganan. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, 1 Darwan Prints. 4. Mengingat 1. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU No. apa yang telah dilarang oleh Undang-Undang atau peraturan Perundang-Undangan lainnya. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. tindakan keras hanya. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Sesuai dengan pasal 1 UU kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 pengertian dari anggota kepolisan adalah. Pegawai negeri yang memiliki keahlian khusus pada kepolisian. Berdasarkan uraian pasal-pasal dari Undang-Undang No. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disebut dengan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 1 Ayat (1) disebutkan bahwa, “Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian NegaraUNDANG UNDANG KEPOLISIAN. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, memberi wewenang kepada jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara korupsi. Nomor 2undang-undang kepolisian di atas. Lebih. 3. Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur di dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang berbunyi : a. Seseorang yang telah diberikan wewenang kepolisan. Kepolisian merupakan institusi yang memiliki peran terkait Negara memberi perlindungan serta menjaga keamanan dalam lingkup masyarakat maupun Negara. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disingkat Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri. Pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaaan Kejaksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang visi, misi, tujuan, sasaran, strategi,. A. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; dan. 81, TLN NO. INFO NASIONAL - Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), kata Wakil Ketua III Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede,. Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. setneg.